
NO. 25
PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS)
Jl. Tirtayasa Raya No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12410
Telp. (021) 7220725, 7251116/Fax. (021) 7250953 – www.partaidamaisejahtera.com
|
|
|
: |
|
|
: |
|
|
: |
|
|
|
|
VISI |
: |
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan damai sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu).
|
MISI |
: |
1. |
Mempertahankan secara murni dan konsekuen hakikat yang terkandung dalam kelima ‘sila’ atau ‘Norma Dasar’ bernegara sebagai tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu antara lain:
|
|
|
|
a. |
Adanya “kesempatan yang sama” bagi semua golongan masyarakat Indonesia untuk ikut mengambil peran aktif dalam kedudukan, Posisi dan jabatan-jabatan publik, berdasarkan kemampuan dan keahliannya dan bukan berdasarkan golongan atau kelompok atau like dan dislike.
|
|
|
|
b. |
Tiap-tiap penduduk bebas dan mendapat perlindungan yang nyata dan sama untuk menganut agama yang diyakini secara pribadi tanpa tekanan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
|
|
|
2. |
Urusan agama terpisah sepenuhnya dari urusan negara. Urusan agama menjadi urusan kelompok agama yang bersangkutan sendiri.
|
|
|
3. |
Setiap penduduk Indonesia harus bebas dari rasa ketakutan dalam menjalankan aktivitas kehidupannya.
|
|
|
4. |
Setiap warga negara Indonesia harus dapat hidup layak dalam ukuran manusia beradab dan berbudaya, tidak hanya cukup sandang pangan, tetapi berdasarkan suatu kriteria kehidupan manusia yang baik.
|
|
|
5. |
Setiap warga negara Indonesia bebas dari biaya pendidikan sampai dengan tamat Sekolah Menengah Umum.
|
|
|
6. |
Setiap warga negara Indonesia harus mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan untuk dirinya sendiri dan keluarga yang masih menjadi tanggung-jawabnya.
|
|
|
7. |
Setiap warga negara Indonesia yang termasuk ketegori terlantar karena tidak mempunyai sanak saudara dan tidak mendapatkan pekerjaan harus berada dibawah pemeliharaan negara secara beradab dan berperikemanusiaan.
|
|
|
8. |
Setiap orang dewasa yang belum mendapatkan pekerjaan diberi santunan oleh negara dalam jumlah yang layak untuk hidup sehari-hari sampai ia mendapatkan pekerjaan untuk membiayai kehidupannya.
|
|
|
9. |
Semua sumber daya alam di darat, di hutan, di lautan dan di dalam perut bumi Indonesia harus dikelola secara terbuka dan se-efisien mungkin.
|
|
|
10. |
Korupsi harus dihapuskan dari bumi Indonesia.
|
|
|
11. |
Hukum harus ditegakkan di seluruh wilayah hukum negara Indonesia dan meliputi seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
|
|
|
12. |
Lembaga-lembaga Pemerintahan hanya boleh dipimpin dan dikelola oleh orang-orang warga negara Indonesia yang professional / kapabel, bermoral tinggi, memiliki dasar agama yang kuat (dikenal), menghargai pluralisme / perbedaan, berwawasan multikulturalisme , jujur dan mengutamakan kepentingan umum dari kepentingan diri sendiri atau keluarganya/ sukunya/ agamanya/kelompoknya ditambah, dengan beberapa criteria seperti :
|
|
|
|
· |
Hanya mempunyai kewarga-negaraan yang tunggal, warga negara Indonesia.
|
|
|
|
· |
Tidak pernah dihukum karena terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi atau perbuatan pidana lainnya.
|
|
|
|
· |
Kehidupan pribadinya dan keluarganya tidak tercela.
|
|
|
13. |
Pembangunan industri dilakukan bersamaan dengan pembangunan pertanian atau agroindustri dengan beberapa criteria seperti :
|
|
|
|
· |
Hanya mempunyai kewarga-negaraan yang tunggal, warga negara Indonesia.
|
|
|
|
· |
Tidak pernah dihukum karena terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi atau perbuatan pidana lainnya.
|
|
|
|
· |
Kehidupan pribadinya dan keluarganya tidak tercela.
|
|
|
14. |
Pembangunan industri dilakukan bersamaan dengan pembangunan pertanian atau agroindustri.
|