NO. 25

 

PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS)

Jl. Tirtayasa Raya No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12410 

Telp. (021) 7220725, 7251116/Fax. (021) 7250953 – www.partaidamaisejahtera.com

 


Ketua Umum

:

Dr. Ruyandi Hutasoit

Sek. Jenderal

:

Ir. Ferry B. Regar

Asas

:

Pancasila

 

 

 

VISI

:

Terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan damai sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu).

MISI

:

1.

Mempertahankan secara murni dan konsekuen hakikat yang terkandung dalam kelima ‘sila’ atau ‘Norma Dasar’ bernegara sebagai tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu antara lain:

 

 

 

a.

Adanya “kesempatan yang sama” bagi semua golongan masyarakat Indonesia untuk ikut mengambil peran aktif  dalam kedudukan, Posisi dan jabatan-jabatan publik, berdasarkan kemampuan dan keahliannya dan bukan berdasarkan golongan atau kelompok atau like dan dislike.

 

 

 

b.

Tiap-tiap penduduk bebas dan mendapat perlindungan  yang nyata dan sama untuk menganut agama yang  diyakini secara pribadi tanpa tekanan untuk beribadat  menurut agama dan kepercayaannya itu.

 

 

2.

Urusan agama terpisah sepenuhnya dari urusan negara. Urusan agama menjadi urusan kelompok agama yang bersangkutan sendiri.

 

 

3.

Setiap penduduk Indonesia harus bebas dari rasa ketakutan dalam menjalankan aktivitas kehidupannya.

 

 

4.

Setiap warga negara Indonesia harus dapat hidup layak dalam ukuran manusia beradab dan berbudaya, tidak hanya cukup sandang pangan, tetapi berdasarkan suatu kriteria kehidupan manusia yang baik.

 

 

5.

Setiap warga negara Indonesia bebas dari biaya pendidikan sampai dengan tamat Sekolah Menengah Umum.

 

 

6.

Setiap warga negara Indonesia harus mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan untuk dirinya sendiri dan keluarga  yang masih menjadi tanggung-jawabnya.

 

 

7.

Setiap warga negara Indonesia yang termasuk ketegori terlantar karena tidak mempunyai sanak saudara dan tidak mendapatkan pekerjaan harus berada dibawah  pemeliharaan negara secara beradab dan berperikemanusiaan.

 

 

8.

Setiap orang dewasa yang belum mendapatkan pekerjaan     diberi santunan oleh negara dalam jumlah yang layak untuk     hidup sehari-hari sampai ia mendapatkan pekerjaan untuk membiayai kehidupannya.

 

 

9.

Semua sumber daya alam di darat, di hutan, di lautan dan di dalam perut bumi Indonesia harus dikelola secara terbuka dan se-efisien mungkin.

 

 

10.

Korupsi harus dihapuskan dari bumi Indonesia.

 

 

11.

Hukum harus ditegakkan di seluruh wilayah hukum negara Indonesia dan meliputi seluruh bidang kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

 

12.

Lembaga-lembaga Pemerintahan hanya boleh dipimpin dan       dikelola oleh orang-orang warga negara Indonesia yang        professional / kapabel, bermoral tinggi, memiliki dasar agama   yang kuat (dikenal), menghargai pluralisme / perbedaan,        berwawasan multikulturalisme , jujur dan mengutamakan kepentingan umum dari kepentingan diri sendiri atau        keluarganya/ sukunya/ agamanya/kelompoknya ditambah, dengan beberapa criteria seperti :

 

 

 

·

Hanya mempunyai kewarga-negaraan yang tunggal, warga   negara Indonesia.

 

 

 

·

Tidak pernah dihukum karena terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi atau perbuatan pidana lainnya.

 

 

 

·

Kehidupan pribadinya dan keluarganya tidak tercela.

 

 

13.

Pembangunan industri dilakukan bersamaan dengan pembangunan pertanian atau agroindustri dengan beberapa criteria seperti :

 

 

 

·

Hanya mempunyai kewarga-negaraan yang tunggal, warga negara Indonesia.

 

 

 

·

Tidak pernah dihukum karena terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi atau perbuatan pidana lainnya.

 

 

 

·

Kehidupan pribadinya dan keluarganya tidak tercela.

 

 

14.

Pembangunan industri dilakukan bersamaan dengan pembangunan pertanian atau agroindustri.


           
Pemutakhiran Terakhir : 11 Maret 2009